UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
UMSK 2026
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
Di tegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang di tetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut di susun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi. (**)


