Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386

SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meresmikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut di umumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah 2026 di tetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025. Yang sebesar Rp 2.169.349,00, dengan kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.

Penetapan UMP di hitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

BACA JUGA :  100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Sekolah Swasta Antusias Sambut Program Sekolah Gratis dari Pemprov Jateng

“Nilai alfa 0,90 ini tidak di tentukan secara sembarangan. Tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP di tetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, di hitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.