Slawi  

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Targetkan Penerbitan Sertipikat 14.850 Bidang Tanah

SLAWI, smpantura – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menargetkan capaian sertifikasi tanah bagi 14.850 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyampaikan, program PTSL terbuka bagi desa manapun yang mengajukan usulan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

“Tahun ini desa mana saja yang mengusulkan akan di tampung,” tutur Setyo Purwanto, Selasa (13/1).

Menurut Setyo, dari target 14.850 bidang tanah, 1.960 bidang tanah di antaranya terblokir karena keterbatasan anggaran. Dengan demikian, tersisa 12.890 bidang tanah yang memiliki kepastian untuk penerbitan serpikat hak milik.

Dari 12.890 bidang tanah, 8.000 bidang tanah telah di ajukan pada tahun 2025. Namun belum terakokodir penerbitan sertipikatnya.

BACA JUGA :  Polres Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

Setyo menuturkan, untuk 1.960 bidang tanah di Kabupaten Tegal yang terblokir, ada kemungkinan dikerjakan pada akhir tahun.

“Untuk 1.960 bidang tanah opsinya di kerjakan akhir tahun. Kalau blokir tidak di buka, manakala ada daerah lain yang tidak habis kuotanya, kami akan usulkan ke Kanwil. Agar kuotanya bisa di geser ke Kabupaten Tegal,” tuturnya.

Setyo mengajak pemerintah desa untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen lebih cepat, agar dapat terlayani program PTSL tahun ini.

“Di awal tahun ini kami melakukan pembinaan dan monev, serta bersiap untuk program PTSL,” tambahnya.

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, saat ini yang belum terukur secara lengkap melalui program PTSL tinggal 19 desa saja.