SLAWI, smpantura – Instruksi Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal memiliki media sosial (medsos). Minimal Intagram, Facebook dan TikTok langsung di tindaklanjuti masing- masing OPD.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal Aji Sri Mulyanto menuturkan, sejak Senin (12/1) hingga Selasa (13/1) dari 48 OPD di lingkungan Pemkab Tegal, 39 OPD di antaranya telah melaporkan media sosialnya.
“Kurang sembilan OPD lagi yang belum melaporkan. Nanti kami tegur lagi dengan surat Asisten Administrasi Umum, kami cantumkan yang belum melaporkan,”sebutnya, Selasa (13/1/2026).
Instruksi pembuatan media sosial di lontarkan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat melantik dan mengukuhkan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di ruas Jalan Jatibarang-Pagerbarang, Jumat (9/1) lalu.
PR OPD
Bupati juga memberi PR kepada Kabag Prokompim untuk mengawal dan memastikan semua OPD membuat media sosial minimal Intagram, Facebook dan TikTok bila memungkinkan. Bupati memberikan waktu menyelesaikan hal tersebut.
Aji menuturkan,sejak mendapat instruksi tersebut, pada hari itu juga juga langsung melayangkan surat ke semua OPD. Hingga Selasa (13/2) sudah ada 39 OPD yang melaporkan medsosnya.
Setelah membuat medsos, masih ada tugas dari setiap OPD untuk menyiapkan konten tayangan. Konten yang di buat di harapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga berisi program yang sudah di lakukan OPD.
“Konten yang harus di isi, pertama adalah program-program yang sudah di lakukan masing-masing OPD. Misal, Camat sudah menyelesaikan jalan rusak sekian kilometer di daerahnya. Buktikan dengan before, after,” sebutnya.


