SLAWI, smpantura – Memasuki awal tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Tegal mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menuturkan, pengungkapan dua kasus di lakukan pada Sabtu (3/1/2026) dan Senin (5/1/2026). Dua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini berperan sebagai pengedar berhasil di amankan.
Dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu (7/1/2026), Kasat Resnarkoba menuturkan, kasus yang berhasil di ungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Adiwerna dengan tersangka RK (45). Dan peredaran tembakau sitentis (sinte) atau tembakau gorilla dengan tersangka RI (24).
RK yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung di tangkap di pinggir Jalan Raya Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Sabtu (3/1/2026) pukul 21.24. Tersangka yang sudah satu bulan melakukan aksinya di Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu. Dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Seluruh barang bukti tersebut di bungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk di edarkan. Tersangka mendapat barang tersebut dari wilayah Jakarta. Empat paket sabu dubeli seharga Rp 4 juta dan ekstasi seharga Rp350 ribu per butir pil.
Selanjutnya tersangka RK menjual sabu seharga Rp 350 ribu sampai Rp 1juta per paket. Sedangkan pil ekstasi di jual Rp 500 ribu per butir.
“Tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah di sepakati. Modus tersebut di lakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Sebagaimana telah di sesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paing banyak kategori 6, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


