SLAWI, smpantura – Sebayak 45 pasangan mengikuti sidang isbat terpadu di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin (29/12/2025).
Sidang isbat nikah terpadu ini di selenggarakan oleh Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( LKKNU-PCNU) Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan Bupati Tegal, Sekda, kepala OPD, camat, kepala BUMD, Kemenag, Pengadilan Agama dan Baznas serta ketua lembaga di bawah naungan NU Kabupaten Tegal.
Kegiatan di awali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Ustadzah Muktamaroh SPd.
Para peserta mengikuti sidang isbat nikah secara bergantian. Sebanyak delapan ruang sidang di siapkan dalam acara tersebut lengkap dengan hakim dan panitera sidang. Dua orang saksi hadir menyaksikan sidang isbat nikah masing- masing pasangan.
Ketua LKKNU Kabupaten Tegal A. Jafar menyebutkan isbat nikah bukan pemutihan nikah siri. Tapi penetapan nikah yang sebelumnya menikah siri atau tanpa pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi resmi secara negara di tetapkan Pengadilan Agama dan di catat oleh KUA. Selanjutnya KUA akan mengeluarkan buku nikah yang berlaku surut atau tercatat sejak pasangan mereka nikah siri.
Isbat nikah terpadu ini terintegrasi dengan proses administrasi kependudukan. Dimana kartu Kepala Keluarga, Kartu Tanda Kependudukan dan akta lahir anak di perbarui statusnya.
“Pendaftaran di buka dua bulan dan saat ini ada 151 pasangan yang mendaftar. Tapi setelah di lakukan seleksi ketat oleh LKKNU hanya 45 pasangan yang lolos isbat nikah terpadu,” jelasnya.
Menurut Ja’ far 45 pasangan berasal dari Kecamatan Bumijawa 20 pasangan,Jatinegara 11 pasangan, Bojong 4 pasangan, Adiwerna 3 pasangan, Lebaksiu 3 pasangan, Warureja 1 pasangan, Pangkah 1 pasangan dan Pagerbarang 2 pasangan.


