UMK Harus Akomodir Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Foto : Wakil Ketua DPRD Batang Benny Abidin

BATANG, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan jalan tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Di satu sisi harus mengakomodir kepentingan kalangan pekerja, namun di sisi yang lain juga jangan sampai memberatkan pengusaha.

Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua DPRD Batang Benny Abidin, Rabu (24/12).

”Penetapan UMK harus memikirkan buruh dan pengusaha secara seimbang. Di cari jalan tengahnya agar tidak memberatkan pengusaha dan juga bisa menaikan pendapatan kalangan pekerja di Kabupaten Batang. Selain itu jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, terkait UMK harus di lakukan dengan pertimbangan matang karena di Batang saat ini juga ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis. KEK Batang, lanjut dia, menjadi daya tarik bagi banyak investor, termasuk dari luar negeri untuk menanamkan investasinya. Dengan masuknya investor, otomatis menyediakan banyak lapangan pekerjaan.

BACA JUGA :  Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Resmikan Gedung Rakyat Kabupaten Tegal

”KEK di Batang sudah mulai berjalan. Mudah-mudahan UMK yang di tetapkan bisa bermanfaat secara keseluruhan untuk masyarakat Batang, kalangan pekerja, dan juga investor untuk mau berinvestasi di Kabupaten Batang,” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah Akhmad Luthfi telah menetapkan UMK Kabupaten Batang sebesar Rp 2.708.520. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026. Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, UMK yang di ajukan ke Gubernur Jawa Tengah merupakan solusi yang terbaik bagi buruh dan pengusaha. Pembahasan terkait UMK telah melalui proses panjang dan dengan banyak pertimbangan.