Slawi  

UMK Kabupaten Tegal 2026 Naik 6,45%, Ini Nominalnya

SLAWI, smpantura – Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal 2026 sebesar Rp 2.484.162, naik 6,45% atau Rp 150.575 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 2.333.586,46. Keputusan ini di ambil dalam sidang pleno yang di hadiri oleh berbagai unsur. Termasuk Dinas Perindustrian, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi di aula Gedung Bhagawat Gita Pemkab Tegal, Senin (22/12/2025).

Penghitungan UMK 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Penghitungan UMK menggunakan α (alfa) sebesar 0,75. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal (UMSK) 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal menyampaikan, penghitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal menggunakan rumusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Progres Jalan Margasari-Jedug Melampaui Target 16 Persen

Penentuan upah minimum sektoral di dasarkan pada beberapa kriteria. Yakni, a) termasuk dalam usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit; b) terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar; c) memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda di bandingkan sektor lainnya.

Dalam sidang pleno tersebut di sepakati UMSK untuk tiga sektor yakni dari sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari. Dan industri furniture hingga reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung.

Penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal Tahun 2026 untuk sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari. Dengan KBLI 15201 upah sektoral di hitung dengan menggunakan angka alfa 0,85, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993.