TEGAL, smpantura – Perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala sekolah membuat puluhan kepala sekolah di Kota Tegal, khususnya Angkatan 2022, berada dalam posisi serba tidak pasti.
Kondisi itu mendorong mereka mendatangi Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat 12 Desember 2025. Untuk meminta penjelasan resmi terkait periodisasi jabatan mereka.
Ketua Kombel K3S Angkatan 2022, Anas Primansyah, menyampaikan bahwa perbedaan ketentuan antara Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 menimbulkan tafsir yang tidak seragam.
K3S Angkatan 2022 ingin memastikan apakah masa jabatan yang sebelumnya di yakini dapat berlangsung delapan tahun masih bisa di jalankan sesuai regulasi terbaru.
“Kami ingin memastikan apakah periodisasi angkatan 2022 tetap bisa delapan tahun. Atau ada perubahan yang harus di pahami bersama,” ungkap Anas.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah mendapat penjelasan bahwa mereka tetap dapat menyelesaikan dua periode jabatan.
Saat ini, Kombel K3S Angkatan 2022 beranggotakan 28 kepala sekolah, terdiri dari 26 kepala SD dan dua kepala TK.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, menuturkan bahwa persoalan muncul akibat transisi aturan.
Regulasi lama membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun untuk satu periode. Sementara aturan terbaru memberi peluang untuk melanjutkan ke periode kedua.
“Aturan baru ini jelas membolehkan kepala sekolah yang sudah menjabat satu periode untuk melanjutkan periode kedua,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan, sebelum aturan baru di terbitkan, Disdikbud Kota Tegal sudah lebih dahulu memproses seleksi kepala sekolah berdasarkan ketentuan lama.


