Slawi  

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tegal 2026 Masih Menunggu Regulasi Pusat

SLAWI, smpantura – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal tahun 2026 masih dalam tahap menunggu regulasi dari pusat.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, menyatakan bahwa dokumen kenaikan upah sudah berada di meja Presiden dan menunggu tanda tangan.

“Presiden masih berada di luar negeri, sehingga belum bisa menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengupahan,” kata Agus Massani, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).

Agus Massani menuturkan, sebelumnya pada Kamis (4/12/2025) lalu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tegal telah mengajukan usulan UMK 2026 kepada Bupati Tegal.

BACA JUGA :  Rames Saceting di Jatinegara Entaskan 17 Baduta dari Stunting dan 16 Bumil dari KEK

Usulan di sampaikan berdasarkan putusan MK No 168 tahun 2023, yang di dalamnya mengatur tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di usulkan KHL pekerja lajang sebulan sebesar Rp 3,4 juta. Sementara UMK Kabupaten Tegal 2025 sebesar Rp 2,33 juta.

“Presiden di harapkan segera menetapkan regulasi kenaikan upah tahun 2026. Sehingga perusahaan dapat mempersiapkan kebutuhan dan pembayaran upah yang baru,” kata Agus Massani.

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Untuk menetapkan UMK 2026 setelah regulasi dari pusat di tetapkan. (**)