Brebes  

18 Usulan Propemperda Tahun 2026 Disampaikan ke DPRD Brebes

BREBES, smpantura — Sebanyak 18 usulan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, disampaikan ke DPRD Brebes. Hal itu diketahui dalam rapat paripurna pembahasan Propemperda tahun 2026, kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Brebes, Moh Taufik, dan dihadiri Wakil Bupati Brebes Wurja. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Brebes, Titin Lutfiatin, mengatakan usulan itu merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan perangkat daerah. Termasuk, bagian hukum Sekretariat Daerah.

“Usulan ini telah dibahas bersama UPT dan bagian hukum pada 20 Oktober 2025. Hasilnya disepakati sebagai bagian dari program pembentukan produk hukum daerah tahun 2026,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wamenkes Puji Desa Pruwatan Brebes, Kades Beberkan Cara Tekan Kasus TBC hingga Tinggal Puluhan

Wakil Bupati Wurja mengatakan, penyusunan peraturan daerah harus mengikuti prosedur dan sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Diharapkan Propemperda 2026 dapat dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Program pembentukan peraturan daerah tidak sekadar menjadi dasar keinginan legislatif dan eksekutif, tetapi harus menjadi solusi atas kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Dengan disepakatinya 18 usulan Propemperda, lanjut dia, Pemkab dan DPRD Brebes berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang responsif, berkualitas, dan berdampak langsung pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (**)