Slawi  

BSPS Dukung Renovasi 35 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal

SLAWI, smpantura – Memasuki triwulan keempat tahun ini, Pemkab Tegal mendapat alokasi kegiatan rehab rumah tidak layak huni sebanyak 35 unit melalui progam bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Nilai bantuan rehab RTLH BSPS dipagu Rp20 juta per unit atau sama dengan indeks bantuan dari APBD Kabupaten Tegal maupun provinsi.

Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto saat melakukan peninjauan hasil rehab RTLH dari pendanaan APBD Pemkab Tegal 2024 di Desa Bumiharja, Kecamatan Tarub dan Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi pada Kamis (03/10/2024).

Didampingi tenaga fasilitator dan tim pendamping program RTLH dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) Kabupaten Tegal, Joko merinci alokasi program BSPS ini diantaranya untu Desa Bojong, Kecamatan Bojong sebanyak 10 unit, Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara 5 unit, Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi 10 unit, dan Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja 10 unit.

BACA JUGA :  Pameran Fotografi PWI Kabupaten Tegal Warnai Peresmian Gedung Rakyat Slawi, Dikagumi Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon

Joko menuturkan, selain dari program BSPS, Pemkab Tegal juga telah mengalokasikan dana APBD tahun 2024 ini senilai Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit RTLH. Selain itu juga ada alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit RTLH.

Melalui tinjauan lapangan kali ini, Joko ingin memastikan implementasi program penanggulangan kemiskinan ini tepat sasaran, baik dari sisi penerimanya warga miskin dan miskin ekstrem maupun ketepatan mutu bangunan dan volume pekerjaan dari yang didanai pemerintah daerah, di luar swadaya warga.