Ja’ far menyebutkan, dalam proses sidang isbat nikah tidak boleh poligami. Bagi yang janda atau duda , keterangan cerai nikahnya harus jelas.
“Banyak yang tereliminasi dari berbagai syarat sehingga tersisa 45 pasangan. Semoga hasil penetapan lolos sehingga bisa berproses selanjutnya,” tuturnya. (**)


