Slawi  

45 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu LKKNU-PCNU Kabupaten Tegal

ISBAT NIKAH: Pembukaan sidang isbat nikah terpadu berlangsung di Rumah Dinas Bupati Tegal. Kegiatan diselenggarakan olek LKKNU- PCNU Kabupaten Tegal bersama Pemkab Tegal, Senin, 29 Desember 2025.

Ja’ far menyebutkan, dalam proses sidang isbat nikah tidak boleh poligami. Bagi yang janda atau duda , keterangan cerai nikahnya harus jelas.

“Banyak yang tereliminasi dari berbagai syarat sehingga tersisa 45 pasangan. Semoga hasil penetapan lolos sehingga bisa berproses selanjutnya,” tuturnya. (**)